1.
Sejarah Ham di Indonesia
Sejarah perkembangan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia
sudah ada sejak lama. Indonesia adalah negara berdasarkan hukum bukan
berdasarkan atas kekuasaan, hal ini dapat kita lihat dengan tegas di dalam
penjelasan UUD tahun 1945. Dalam negara hukum mengandung pengertian setiap
warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum, tidak ada satu pun
yang mempunyai kekebalan dan keistimewaan terhadap hukum.
Salah satu tujuan hukum adalah untuk menciptakan keadilan di
tengah-tengah pergaulan masyarakat, sedangkan keadilan adalah salah satu
refleksi dari pelaksanaan hak asasi manusia dan hukum adalah keterkaitan yang
erat, karena dalam pelaksanaan hak asasi manusia. Keterkaitan antara hak asasi
manusia dan hukum adalah keterkaitan yang erat, karena dalam pelaksanaan hak
asasi manusia adalah masuk ke dalam persoalan hukum dan harus diatur melalui
ketentuan hukum.
Dalam negara kesatuan RI sumber dari tertib hukum adalah
Pancasila artinya dalam pembuatan suatu produk hukum haruslah berlandaskan dan
sesuai dengan kaedah Pancasila. Sebagai suatu falsafah bangsa Pancasila juga
memberikan warna dan arah, bagaimana seharusnya hukum itu diterapkan pada
masyarakat sehingga terciptanya suatu pola hidup bermasyarkat sesuai dengan
hukum dan Pancasila.
Mengenai persoalan hak asasi manusia
dalam pandangan Pancasila bahwa manusia sebagai mahkluk Tuhan ditempatkan dalam
keluhuran harkat dan martabatnya dengan kesadaran mengemban kodrat sebagai
mahluk individu dan mahkluk sosial yang dikaruniai hak, kebebasan dan kewajiban
asasi di dalam kehidupan bernegara, berbangsa dan bermasyarakat haruslah
mewujudkan keselarasan hubungan:
- Antara manusia dengan
penciptanya.
- Antara manusia dengan
manusia.
- Antara manusia dengan
masyarakat dan negara.
- Antara manusia dengan
lingkungannya.
- Antara manusia dalam hubungan
antar bangsa.
Maka dapat dilihat kritetia hak asasi manusia menurut
Pancasila adalah hak dan kewajiban asasi manusia, dimana hak dan kewajiban
asasi ini melekat pada manusia sebagai karunia Tuhan yang mutlak diperlukan
dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat dan bernegara berdasrkan Pancasila dan
UUD tahun 1945.
Di samping Pancasila sebagai landasan filosofis, perlu
dilihat UUD tahun 1945 sebagai landasan konstitusional. Dalam membicarakan UUD
tahun 1945 haruslah melihat secara keseluruhan artinya melihat UUD tahun 1945
dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasannya. Pembukaan UUD tahun 1945
merupakan sumber motivasi, sumber inspirasi cita-cita hukum, cita-cita moral
sebagai staatsfundamental norm Indonesia.
Thomas Hobbes mengatakan bahwa “setiap bangsa cenderung
mempertahankan kehidupannya, sehinggga semua kegiatan manusia dan masyarakat
manusia digerakkan oleh naluri dasar untuk mempertahankan hidup serta harkat
dan martabatnya sebagai manusia dan bangsa”. Pandangannya ini sesuai dengan
bangsa Indonesia yang telah menentukan jalan hidupnya sendiri sejak tanggal 17
Agustus 1945 sebagai tonggak sejarah dan indikasi bahwa Indonesia telah
melaksanakan prinsip-prinsip HAM, bahkan Indonesia telah melaksanakan
prinsip-prinsip HAM, bahkan berperan aktif dalam kancah internasional baik di
dalam maupun di luar forum PBB.
Peran Indonesia dalam perjuangan hak asasi internasional
sejalan dengan tekad bangsa Inodnesia yang tertuang dalam Pembukaan UUD tahun
1945 untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia, Indonesia telah aktif dalam
usaha menegakkan penghormatan hak-hak asasi manusia di forum internasional
sesuai dengan prinsip-prinsip PBB.
Salah satu peran aktif di Indonesia
yang penting, setelah diterimanya Universal Declaration of Human Rights oleh
negara-negara yang tergabung dalam PBB tahun 1948, adalah diselengarakannya
Konferensi Asia Afrika di Bandung pada tahun 1955 yang menghasilkan Deklarasi
Bandung yang memuat pernyataan sikap negara-negara peserta bertekad untuk
menjunjung tinggi:
- Penghormatan terhadap hak-hak
asasi manusia yang sesuai dengan tujuan dan prinsip-prinsip Piagam
PBB
- Penghormatan terhadap
kedaulatan dan integritas teritorial semua Negara
- Pengakuan atas persamaan
derajat semua ras dan semua bangsa besar dan kecil
- Tidak akan melakukan intervensi
dan mempengaruhi urusan dalam negari lain
- Penghormatan atas hak setiap
bangsa untuk mempertahankan dirinya baik secara sendiri-sendiri maupun
kolektif sesuai dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam
PBB
- Menghindarkan diri dari
penggunaan cara pertahanan kolektif untuk kepentingan tertentu dari sikap
kekuatan besar dan menghindarkan diri dari tindak melakukan tekanan
terhadap negara lain
- Menahan diri dari
tindakan-tindakan atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial
atau kemerdekaan politik setiap Negara
- Menyelesaikan segala sengketa
internasional dengan cara damai seperti negoisasi, konsiliasi, arbitrase
atau pengadilan serta cara-cara lain yang dipilih oleh para pihak sesuai
dengan ketentuam Piagam PBB
- Menjunjung tinggi kepentingan
timbal balik dan kerjasama internasional.
- Menghormati prinsip keadilan
dan kewajiban-kewajiban internasional.
2. Jelaskan
Pasal-Pasal HAM
Ketentuan HAM dalam UUD 1945 yang
menjadi basic law adalah norma tertinggi yang harus dipatuhi oleh negara.
Karena letaknya dalam konstitusi, maka ketentuan-ketentuan mengenai HAM harus
dihormati dan dijamin pelaksanaanya oleh negara. Karena itulah pasal 28I ayat
(4) UUD 1945 menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakkan, dan pemenuhan
HAM adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah.
Memang di dalam UUD 1945
ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang HAM relatif terbatas, tetapi hal ini
tidak akan menghambat penegakan HAM, karena sudah diperlengkapi dengan
undang-undang lain, seperti UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, UU Hukum Acara Pidana
(KUHAP), UU Hak Asasi Manusia, dan UU Pengadilan HAM. Sekalipun demikian, telah
diusulkan juga untuk membuka kesempatan memasukkan pasal-pasal HAM ke dalam UUD
1945 melalui amandemen. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dan tertuang
hingga amandemen ke 4 UUD 1945 yaitu:
• Pasal 29 Ayat 2 , tentang jaminan
dari pemerintah kepada warga negara akan haknya memeluk agama.
• Pasal 30 Ayat 1, tentang hak dan
kewajiban warga negara dalam usaha pertahanan keamanan.
• Pasal 31 Ayat 1, tentang hak warga
untuk mendapat pendidikan
• Pasal 34 Ayat 2 “Negara
mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan
masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.”
Berisi tentang hak warga negara Indonesia untuk mendapat jaminan sosial dari
negara.
Sebenarnya secara spesifik amandemen
UUD 1945 tentang HAM telah tertuang dalam pasal 28 yang diajukan pada masa
amandemen yang kedua 18 Agustus 2000 dengan menambahkan satu bab khusus, yaitu
Bab X-A tentang Hak Asasi Manusia mulai Pasal 28 A sampai dengan 28 J. Sebagian
besar isi perubahan tersebut mengatur hak-hak sipil dan politik, hak-hak
ekonomi, sosial dan budaya. Adapun hak asasi manusia yang ditetapkan dalam Bab
X A UUD 1945 adalah :
• Hak untuk hidup dan mempertahankan
hidup dan kehidupannya (Pasal 28 A)
• Hak untuk membentuk keluarga dan
melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (Pasal 28 B Ayat 1)
• Hak anak untuk kelangsungan hidup,
tumbuh, dan berkembang serta hak atas perlindungan dari kekerasan dan
diskriminasi (Pasal 28 B Ayat 2)
• Hak untuk mengembangkan diri
melalui pemenuhan kebutuhan dasar (Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mendapatkan pendidikan
dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya
(Pasal 28 C Ayat 1)
• Hak untuk mengajukan diri dalam
memperjuangkan haknya secara kolektif (Pasal 28 C Ayat 2)
• Hak atas pengakuan, jaminan
perlindungan dan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di depan
hukum (Pasal 28 D Ayat 1)
• Hak untuk bekerja dan mendapat
imbalan serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (Pasal 28 D
Ayat 3)
• Hak untuk memperoleh kesempatan
yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28 D Ayat 3)
• Hak atas status kewarganegaraan
(Pasal 28 D Ayat 4)
• Hak kebebasan untuk memeluk agama
dan beribadah menurut agamanya (Pasal 28 E ayat 1)
• Hak memilih pekerjaan (Pasal 28 E
Ayat 1)
• Hak memilih kewarganegaraan (Pasal
28 E Ayat 1)
• Hak memilih tempat tinggal di
wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali (Pasal 28 E Ayat
1)
• Hak kebebasan untuk meyakini
kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya (Pasal 28 E
Ayat 2)
• Hak kebebasan untuk berserikat,
berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat 3)
• Hak untuk berkomunikasi dan
memeperoleh informasi (Pasal 28 F)
• Hak atas perlindungan diri
pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak atas rasa aman dan
perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu
yang merupakan hak asasi manusia (Pasal 28 G Ayat 1)
• Hak untuk bebeas dari penyiksaan
(torture) dan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia (Pasal 28 G
Ayat 2)
• Hak untuk hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan
sehat (Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk memperoleh pelayanan
kesehatan (Pasal 28 H Ayat 1)
• Hak untuk mendapat kemudahan dan
perlakuan khusus guna mencapai persamaan dan keadilan (Pasal 28 H Ayat 2)
• Hak atas jaminan sosial (Pasal 28
H Ayat 3)
• Hak atas milik pribadi yang tidak
boleh diambil alih sewenang-wenang oleh siapa pun (Pasal 28 H Ayat 4)
• Hak untuk tidak dituntut atas
dasar hukum yang berlaku surut (retroaktif) (Pasal 28 I Ayat 1)
• Hak untuk bebas dari perlakuan
diskriminasi atas dasar apa pun dan berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
diskriminatif (Pasal 28 I Ayat 2)
• Hak atas identitas budaya dan hak
masyarakat tradisional (Pasal 28 I Ayat 3)
3.
Apakah HAM sudah diterapkan sesuai
dengan hokum yang berlaku di Indonesia? Jelaskan dengan contoh kasusnya .
Menurut saya pribadi hukum di
Indonesia sudah diterapkan tetapi belum maksimal dalam menjalankannya , di
hukum Indonesia masih adanya ketidakadilan HAM yang banyak sering terjadi di
Indonesia . Siapa yang mempunyai uang dia bisa membeli hukum tersebut , seharusnya
sudah saatnya Indonesia mengganti para penegak hukum yang masih lalai dalam
menjalankan kewajiban dan kewenangannya , seperti contoh kasus korupsi Susno
Duaadji yang masih sampai detik ini belum ditahan padahal kasus dan bukti sudah
ada , inilah Indonesia kawan :P